Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pelancong yang ingin bepergian ke luar negeri dengan membawa perlengkapan atau barang-barang berharga dari Indonesia jangan lupa melapor ke Bea Cukai terlebih dahulu.

Agar barang bawaan yang dibawa tersebut tidak dikenakan pungutan negara ketika bertandang kembali ke Indonesia.

Simak aturan dari Bea Cukai berikut ini:

Dilansir dari Instagram Bea Cukai Kualanamu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan 

203/PMK.04/2017 soal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut. 

Pelancong terlebih dahulu mengunjungi pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan di bawa kembali. 

Setelah itu, juga dilengkapi dan disertai dengan indentitas diri dan tiket perjalanan dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri. 

Selanjutnya pelancong akan mendapatkan SPMB, surat persetujuan membawa barang atau formulir BC di tempat. 

Pengawas bea cukai akan melakukan pengawalan untuk memastikan benar-benar keluar di Indonesia. 

Jika kembali ke Indonesia,  serahkan dokumen bc 3.4 tersebut dan petugas akan mencocokkan sesuai dengan dokumen barang bawaan. 

Semua layanan di atas tidak dipungut biaya dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan. 

Jika ingin lebih lanjut menanyai hal tersebut bisa hubungi bravo bea cukai di nomor 1500225.

(dec/spt)

No more pages