Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan, Biar Tak Kena Pajak
Dinda Decembria
22 March 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pelancong yang ingin bepergian ke luar negeri dengan membawa perlengkapan atau barang-barang berharga dari Indonesia jangan lupa melapor ke Bea Cukai terlebih dahulu.
Agar barang bawaan yang dibawa tersebut tidak dikenakan pungutan negara ketika bertandang kembali ke Indonesia.
Simak aturan dari Bea Cukai berikut ini:
Dilansir dari Instagram Bea Cukai Kualanamu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
203/PMK.04/2017 soal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut.
Pelancong terlebih dahulu mengunjungi pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan di bawa kembali.