Logo Bloomberg Technoz

“Belum, nanti akan diatur lagi [pertemuan]. Pak Menteri Perindustrian [Agus] belum bisa hadir,” ujar Dwi. 

Sementara, Taufiek selaku perwakilan Kemenperin berharap kebijakan HGBT bakal berlanjut setelah 2024. Selain itu, dirinya juga berharap bahwa terdapat perluasan industri yang menerima HGBT tersebut. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bakal berhati-hati dalam melanjutkan program kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) pada tahun 2024. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam kapasitas mendukung industri untuk bisa berkembang, tetapi perlu melakukan evaluasi dari penerapan HGBT pada 2024. 

Dalam kaitan itu, ESDM perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk evaluasi HGBT. Evaluasi dilakukan menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil produktivitas gas di Indonesia serta dampak kebijakan HGBT. 

“HGBT prosesnya harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, kita sudah keluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri untuk pedoman evaluasi, itu saja yang kita pegang. Nanti kalau Kemenperin dan ESDM sudah, baru sepakat,” ujar Tutuka di Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, yang berlaku hingga pengujung tahun ini.

(dov/spt)

No more pages