Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menilai gugatan PHPU sangat kecil kemungkinan untuk mengubah hasil.
Para lawan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus bisa membuktikan terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM. Akan tetapi, syarat kategori pelanggaran tersebut juga sangat ketat dan tak mudah.
Kecurangan bisa disebut TSM jika ditemukan pada sejumlah tempat yang berbeda. Selain itu jenis pelanggarannya memang harus ditunjukkan merupakan aksi yang terstruktur. Dua hal ini saja, menurut Lucius, sangat sulit dibuktikan.
Keterbatasan bukti akan membuat gugatan PHPU hanya menampilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan orang per orang. Jenis pelanggaran ini sulit membuat MK menetapkan pengulangan atau pun merevisi hasil Pemilu 2024.
"Namun, PHPU tetap penting untuk pendidikan politik dan perbaikan sistem kedepannya. Dengan proses yang terbuka, publik bisa mendapatkan banyak pelajaran dari proses PHPU yang berlangsung di MK," kata Lucius.
Diketahui, Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 telah mendaftarkan permohonan perkara PHPU ke MK kemarin. Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.
Tim hukum pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan juga akan melayangkan gugatan PHPU ke MK.
"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan. Apakah hari ini [22/3/2024] atau Sabtu [23/3/2024]" kata Ganjar, Kamis (21/3/2024).
(mfd/frg)