Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif pesawat melalui penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sehingga, dengan adanya persaingan yang ketat hingga batas tarif yang diatur oleh pemerintah, Gatot menilai bahwa persaingan bisnis penerbangan di Indonesia masih kurang baik.
(prc/frg)
No more pages