Bloomberg Technoz, Jakarta - Batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) akan ditutup pada 31 Maret 2024 , sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2024.
Para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id.
Melansir laman resmi DJP, para WP dapat melakukan pelaporan SPT melalui layanan e-filing. Layanan tersebut dapat diakses secara daring dan pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri.
Untuk menggunakan layanan e-filing pastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), oleh karena itu para WP harus melakukan pembuatan atau permohonan lupa EFIN terlebih dahulu jika ingin melaporkan SPT.
Jika lupa maka dapat mengajukan permintaan cetak ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, para WP juga dapat mengajukan permintaan layanan lupa EFIN yang bisa diakses melalui, nomor resmi DJP, situs resmi DJP, aplikasi M-Pajak, atau dengan cara mengirimkan email permohonan ke lupa.efin@pajak.go.id.
Dikutip dari unggahan resmi DJP di platform Instagram, berikut ini tata cara melakukan permohonan lupa EFIN melalui Email DJP:
1. Pastikan gunakan email yang terdaftar
2. Tuliskan subjek email “Lupa EFIN”
3. Cantumkan data diri berupa, NPWP, Nama lengkap, Alamat terdaftar, Alamat Email, Nomor telepon
4. Tuliskan afirmasi dalam tubuh email berupa:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".
5. Pastikan mengirim email ke alamat surel resmi DJP
6. Jika proses verifikasi berhasil, 10 digit EFIN akan segera terkirim ke email yang terdaftar
Setelah mendapatkan EFIN, maka para WP dapat memulai proses pelaporan SPT secara daring. Namun, sebelum melakukan laporan SPT Tahunan, para WP harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.
Selain itu, bagi WP orang pribadi yang berstatus pegawai terdapat dua jenis formulir yang bisa dipilih sesuai dengan penghasilannya selama satu tahun. Yakni formulir SPT 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau pilih formulir SPT 1770 S jika penghasilan di atas Rp 60 Juta.
Berikut ini merupakan tata cara melaporkan SPT tahunan untuk WP Pribadi secara online:
• Siapkan EFIN yang terdiri dari 10 digit angka.
• Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
• Masukan nomor NPWP dan kata sandi, lalu isikan kode keamanan atau captcha.
• Pilih menu “Lapor” dan klik layanan “e-Filing”.
• Lalu isi formulir SPT 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp 60 Juta atau isi formulir SPT
1770 S jika penghasilan di atas Rp 60 Juta.
• Isi data-data yang diminta, yakni data penghasilan, harta yang dimiliki, hingga daftar utang.
• Pastikan mengisi formulir SPT sesuai penghasilan dan sesuai dengan tahun pajak.
• Jika sudah, akan muncul status SPT apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar dan pastikan isi SPT sesuai status.
• Selanjutnya jangan lupa untuk klik tombol ‘setuju’ dan masukan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon.
• Jika proses pelaporan sudah berhasil, WP akan menerima tanda Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT pada email.
(azr/lav)