LPS Pastikan Jamin Polis Asuransi pada 2028, Ini Progresnya
Sultan Ibnu Affan
22 March 2024 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin polis asuransi pada 2028 mendatang. Ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam beleid tersebut, LPS diminta menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya sedang terus intens berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan perihal titah yang wajib berlaku pada Januari 2025 itu.
"UU P2SK mengamanatkan kepada LPS untuk menjalankan program penjaminan polis, dan kami betul-betul komit menjalankan itu dengan baik. Insyaallah mudah-mudahan tahun 2028 nanti bisa berjalan dengan baik," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Purbaya mengatakan, langkah tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi yang belakangan kerap terjerat kasus penipuan hingga gagal bayar.
"Image asuransi [saat ini] di masyaratak jelek sekali. Itu karena ada kasus Jiwasraya, Bumiputera dan lain sebagainya," kata dia.