Putusan tersebut terkait dengan gugatan seorang Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi.
Zico mengajukan gugatan setelah kisruh soal pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian diganti oleh Guntur Hamzah. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
(tar/wep)
No more pages