Logo Bloomberg Technoz

Anwar Usman Tak Mau Intervensi Soal Putusan MKMK

Tara Marchelin
20 March 2023 15:40

Pengucapan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028. (Tangkapan layar YoutubeMahkamah Konstitusi)
Pengucapan Sumpah Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 - 2028. (Tangkapan layar YoutubeMahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan atau pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi yang dijadwalkan pada Senin (20/3/2023). 

"Kami berdua belum bisa memberikan komentar dan kami juga tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan Majelis Kehormatan MK, sama halnya dengan kami bersembilan, juga tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Anwar usai pelantikannya sebagai Ketua MK. 

Anwar mengungkapkan ia bersama rekan-rekannya tidak pernah menyampaikan apapun terhadap Majelis Kehormatan MK, terkait putusan pemberhentian Aswanto, kecuali saat dipanggil dan ditanya oleh Majelis Kehormatan. Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan akan melaksanakan putusan apapun yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan MK nanti.

"Ya sesuai dengan prosedurnya, harus dilaksanakan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.