"Jadi ketika ekonomi susah, harusnya kita memberi stimulus perekonomian memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang."
Adapun kenaikan tarif PPN tersebut sedianya memang telah diatur dalam melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Pemerintah mengatakan, kenaikan tarif PPN itu dimaksudkan untuk meningkatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial.
(ibn/frg)
No more pages