Dua hal ini adalah bunyi putusan MKMK:
1. Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas
2. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga.
Diketahui MKMK terdiri dari Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kemudian hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota lalu Sudjito yakni pakar pidana UGM sebagai anggota. MKMK mulai bekerja sejak 1 Februari 2023 lalu.
Terkait Guntur Hamzah, yang bersangkutan dinyatakan mengakui memerintahkan perubahan tersebut.
"Bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas diakui dilakukan oleh hakim M. Guntur Hamzah yang dimaksudkan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022."
Namun adanya perubahan dalam substansi putusan menurut MKMK bukanlah sebuah hasil persekongkolan.
Selain itu dalam putusan hari ini disebutkan bahwa adanya perubahan frasa merupakan kelaziman yang terjadi bertahun-tahun bisa terjadi di MK juga di lembaga peradilan lain. Namun dilakukan sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim yang lain. Hal yang meringankankan bagi hakim Guntur Hamzah adalah bahwa hakim tersebut sejak awal dianggap ksatria dan terus terang mengakui perbuatannya.
Oleh karena itu MKMK merekomendasikan agar MK membuat prosedur operasional standar apabila hakim MK akan melakukan perubahan redaksional terhadap putusan sidang. Sementara terkait adanya perbedaan frase tersebut kata MKMK tidak mempengaruhi putusan.
Dihubungi sebelum sidang putuasan, Zico berharap bahwa putusan MKMK akan tepat pada hari ini.
"Saya harap MKMK objektif," kata Zico melalui pesan tertulis, saat dihubungi Senin (20/3/2023).
Sebelumnya Zico mengajukan uji materii Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait dengan pencopotan eks hakim MK atas nama Aswanto. Namun pada saat itu, ia justru menemukan ada perubahan pada putusan nomor 103/PUU-XX/2022. Dia lalu melaporkan 9 hakim MK terkait temuan itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan putusan pada 1 Februari 2023 lalu. MKMK kemudian dibentuk untuk mengusut kasus ini.
(ibn/ezr)