Kejaksaan dan Polri Sebut Sudah Banyak Usut Kasus LPEI
Mis Fransiska Dewi
21 March 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersoalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Korps Adhyaksa tersebut dan Kepolisian untuk menghentikan semua penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi atau fraud pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal ini didasarkan karena kejaksaan dan kepolisian sendiri sudah sejak lama mengusut berbagai kasus korupsi dan pidana umum yang terjadi di tubuh Indonesia Eximbank tersebut. Bahkan, sejumlah kasus sudah selesai atau inkrah sebelum KPK memulai penyidikan di LPEI.
"Ada [beberapa] kasus LPEI yang ditangani Jampidsus. Tiga perkara sudah inkrah, satu perkara sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (21/3/2024).
Menurut dia, laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal 4 debitur bermasalah bukan kasus LPEI pertama yang diusut kejaksaan. Bahkan, berdasarkan informasi Kemenkeu, Tim Terpadu pemeriksaan kredit macet LPEI akan menyerahkan sejumlah perusahaan debitur lainnya pada tahap ke-2 dan ke-3.
"Ada beberapa batch atau bagian 1, 2, dan 3. Bahkan, Mabes Polri juga menyelidiki kasus tersebut," ujar Ketut.
Meki demikian, Ketut mengakui Jampidus masih pada tahap mempelajari laporan yang diserahkan Kemenkeu. Jaksa masih perlu memastikan apakah akan ada penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan dugaan fraud tersebut.