Logo Bloomberg Technoz

Meski sepakat koordinasi, Ketut menunjukkan tanda tak setuju untuk menghentikan atau menyerahkan seluruh kasus Indonesia Eximbank kepada KPK. 

Menurut dia, kedua lembaga penegak hukum tersebut bisa menelaah bersama mana kasus yang sama sehingga bisa dialihkan kepada KPK. Sedangkan yang berbeda bisa dilanjutkan oleh kejaksaan.

"Kasus terkait LPEI ini banyak," ujar Ketut.

"Yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana? dan yang ditangani KPK juga yang mana?"

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip Pasal 50 Undang-Undang KPK yang mengatur tentang penanganan kasus korupsi antar lembaga penegak hukum di Indonesia. Pada aturan tersebut, kata dia, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menghentikan penyelidikan atau penyidik pada sebuah kasus yang sudah disidik KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kejaksaan dan Kepolisian tak perlu melakukan penyidikan," kata dia.

(mfd/frg)

No more pages