Respons Kejaksaan Usai Disuruh KPK Setop Usut Korupsi LPEI
Mis Fransiska Dewi
21 March 2024 14:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Korps Adhyaksa membuka pintu lebar untuk berkoordinasi dengan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus dugaan korupsi atau fraud pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal ini disampaikan usai KPK meminta kejaksaan segera menghentikan penyelidikan dan penyidikan pada empat debitur LPEI yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS. Keempatnya mendapatkan kredit dari Indonesia Eximbank senilai Rp2,504 triliun.
“Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati,” kata Ketut, Kamis (21/3/2024).
Kejaksaan sendiri baru saja menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (18/3/2024). Laporan tersebut berasal dari Tim Terpadu yang tengah mengusut sejumlah kredit macet di LPEI.
Selang satu hari, KPK kemudian mengumumkan telah meneken surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi atau fraud LPEI. Pada tahap awal, mereka menyoroti pemberian kredit pada tiga debitur senilai Rp3,4 triliun yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMYL.