"Kesatu, menetapkan Prof. Dr Anwar Usman SH MH sebagai ketua MK masa jabatan 2023-2028," termuat dalam keputusan nomor 4 tersebut.
"Kesatu, menetapkan Prof. Dr Saldi Isra S.H sebagai wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028," termuat dalam keputusan nomor 5.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni Jakarta tangal 15 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua Anwar Usman.
(ezr)
No more pages