Gugat ke MK, PPP Klaim Seharusnya Raih 4,05% Suara Nasional
Muhammad Fikri
21 March 2024 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kukuh akan mengajukan gugatan penolakan hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemarin malam. Partai berlambang Kabah ini hakul yakin perolehan suaranya menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara nasional.
"Kalau internal PPP sendiri 4% lebih. Internal kami itu 4,05% atau 4,04%," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kantor KPU, Rabu (20/3/2024).
Menurut dia, ada selisih sekitar 100 hingga 250 ribu suara antara data internal PPP dengan hasil rekapitulasi berjenjang KPU. PPP, kata dia, siap membuktikan penyebab terjadinya pergeseran suara perolehan partainya ke partai politik lain.
"Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan amanat, titipan dari umat yang harus dikawal dan kita tidak boleh kendor," ujar dia. "Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang."
Baidowi mengatakan, PPP mendeteksi terjadinya penyusutan suara saat proses rekapitulasi pada beberapa provinsi di Pulau Papua dan Jawa Barat.