Dalam pengurusan penerbitan AOC, calon maskapai baru memiliki jangka waktu selama 90 hari minimun, tergantung dari kesiapan pengajuan dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru harus mengajukan izin rute dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai dengan Permenhub No. 35/2021.
Hal ini juga mencakup penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan Permenhub No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP), maskapai baru harus melampirkan :
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.
- Jadwal penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi waktu terbang (slot time) dari pengelola/koordinator slot, sesuai dengan jam operasi bandar udara.
- Jenis dan tipe pesawat, utilitas penerbangan, dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
- Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi.
- Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Adapun, kewajiban bagi pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara adalah:
- Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan setelah perizinan usaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang sesuai dengan lingkup usaha.
- Memiliki minimal satu unit pesawat udara dan menguasai minimal dua unit dengan jenis yang mendukung operasional penerbangan sesuai rute yang dilayani.
- Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan peraturan perundang-undangan terkait.
- Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan yang sesuai dengan perjanjian penutupan asuransi.
- Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi.
- Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri.
- Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun paling lambat akhir bulan April berikutnya kepada menteri.
- Melaporkan perubahan terkait penanggung jawab, pemilik badan usaha, domisili badan usaha, dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri.
- Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Sementara itu, syarat lengkap untuk mendirikan maskapai penerbangan adalah sebagai berikut:
- Memiliki akta pendirian badan usaha Indonesia yang bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau tidak berjadwal, disahkan oleh Menteri yang berwenang.
- Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) jika menggunakan fasilitas penanaman modal.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Tanda bukti modal yang disetor.
- Garansi atau jaminan bank.
- Menyampaikan rencana bisnis untuk minimal 5 tahun.
Adapun, rencana bisnis yang dimaksud mencakup:
A. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan, dengan jumlah minimum sesuai jenis usaha:
- a. Angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai 5 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
- b. Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki 1 unit pesawat udara dan menguasai 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
- c. Angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.
B. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan, termasuk rencana pemasaran, keseimbangan rute, dan peta jaringan rute.
C. Aspek pemasaran, termasuk analisis potensi permintaan pasar, kondisi pesaing, target pasar, dan pangsa pasar yang akan diraih.
D. Rencana sumber daya manusia, termasuk kebutuhan tenaga kerja dan kualifikasi.
E. Kesiapan dan kelayakan operasi, mencakup pengadaan dan pemeliharaan pesawat udara, fasilitas pendukung operasional, dan pemasaran jasa angkutan udara.
F. Analisis ekonomi dan keuangan, termasuk investasi, proyeksi aliran kas, rugi-laba, neraca, dan hasil perhitungan terkait pengembalian investasi.
(prc/wdh)