Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa aturan terkait dengan penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan, yang mengatur bahwa suara klakson harus memiliki kekuatan antara 83 hingga 118 desibel.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000," tegasnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan meminta operator bus tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," pungkasnya.

(prc/wdh)

No more pages