Logo Bloomberg Technoz

Sebelum menyampaikan surat permintaan, PLN juga bakal melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan perusahaan-perusahaan untuk menentukan kebutuhan batu bara yang diperlukan.

“Jadi dalam lampiran surat penugasan itu memang hasil rakor mereka dengan perusahaan, berapa [yang dibutuhkan] itu semua ada di sana. Berapa yang dia butuhkan untuk perusahaan ini, ditujukan ke PLTU apa, itu sudah ada berdasarkan surat PLN,” ujarnya.

Secara berkala, PLN juga bakal kembali melaksanakan rakor dengan perusahaan untuk menjaga kepatuhan dari masing-masing perusahaan.

Bila dalam 1 tahun perusahaan tidak memenuhi penugasan atau tidak memenuhi kewajiban DMO 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan, mereka bakal dikenakan dana kompensasi.

Selain itu, Ditjen Minerba juga tidak bakal menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) khususnya pada periode 2024 hingga 2026 bila perusahaan belum membayar dana kompensasi. 

Negara-negara di dunia dengan eksposur tertinggi terhadap PLTU berbasis batu bara. (Dok. Bloomberg)


Lana menggarisbawahi penerapan DMO memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Lalu, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Tak Diajak Diskusi

Adapun, anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar mencecar Ditjen Minerba ihwal penerapan DMO, khususnya mengenai penetapan besaran penugasan yang diberikan. Gunhar mengatakan pengusaha tidak diajak berdiskusi dalam penentuan besaran penugasan.

“Jumlah besaran kewajiban yang harus dipenuhi sesuai surat, mereka tidak diajak urun rembuk, tidak dipanggil, dimintai pendapat, tetapi bentuk sudah surat penugasan. Penuhi sekian, produksi sekian, kebutuhan PLN sekian. Sementara tidak ada ruang bagi mereka untuk diskusi,” ujar Gunhar dalam kesempatan yang sama. 

(dov/wdh)

No more pages