Takut Bermasalah
Menurut pengakuan Bambang, pegawai di Ditjen Minerba saat itu cenderung tidak mau menindaklanjuti RKAB 2023 karena bakal bermasalah bila mengacu pada ketentuan yang lama dengan adanya korupsi tersebut.
Para pegawai, kata Bambang, takut bahwa mereka bakal dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bila salah langkah.
Dengan demikian, setidaknya terdapat 4 tipe alternatif yang mau diambil oleh pegawai Ditjen Minerba saat itu. Di antaranya mengajukan mutasi, mengajukan keluar, mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar di luar negeri.
Akhirnya, Bambang masuk dan menjadi Plt Dirjen Minerba per September 2023 dan mulai melakukan berbagai pendekatan kepada pegawai untuk melanjutkan penuntasan RKAB mineral 2023.
Selain itu, dirinya juga mengusulkan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memperkuat direktorat yang dipimpinnya.
“Kami lapor Pak Menteri Arifin untuk minta penguatan dari unit-unit ESDM ada 25 yang mempunyai kemampuan geologi dan penambangan untuk memperkuat Minerba. Kemudian masih kurang lagi saya minta lagi dari inspektur tambang di provinsi ada sekitar 22 dari luar, kami jadikan satu tempat untuk menyelesaikan RKAB 2023. Itu Oktober sampai dengan November. Harus selesai [persetujuan RKAB] 2023,” ujarnya.
Pengusaha Lambat
Namun, Bambang mengatakan, keterlambatan persetujuan RKAB 2024 juga tidak semata-mata merupakan kesalahan dari Kementerian ESDM.
Saat itu, banyak pengusaha yang justru belum bisa menyesuaikan untuk melengkapi persyaratan RKAB baru yang termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Apalagi, saat itu terdapat momentum libur bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang membuat para pengusaha pada akhirnya baru bisa menyampaikan perbaikan dan memenuhi persyaratan RKAB pada Januari 2024.
Kementerian ESDM, kata Bambang, juga berperan proaktif dengan melaksanakan coaching clinic untuk memberikan pelatihan kepada pengusaha dalam pemenuhan persyaratan RKAB 2024.
“Temuan kami di lapangan, staf perusahaan itu yang malas untuk melengkapi. Bos-bosnya kontak saya [dan mengatakan] ‘kami sudah mengumpulkan’, [lalu saya jawab] ‘mohon maaf pak, saya cek dulu’. Ternyata setelah saya cek belum melengkapi dan belum menyelesaikan stafnya perusahaan tersebut,” ujarnya
“Kami menunggu dan merespons, tetapi mereka yang lambat. Bukan kami yang lama, tetapi mereka yang lambat untuk melengkapi persyaratan tersebut.”
Sebagai catatan, Kementerian ESDM melaporkan total RKAB sektor pertambangan mineral yang telah disetujui sampai dengan saat ini adalah untuk 191 perusahaan.
Dalam laporannya kepada Komisi VII DPR RI, Bambang mengelaborasi RKAB tambang mineral yang paling banyak disetujui adalah nikel sejumlah 107, bauksit 19, timah 12, tembaga 2, emas dan perak 19, konsentrat besi 23, dan bijih galena 1.
Adapun, total kapasitas produksi untuk 107 RKAB nikel yang disetujui adalah 152,61 juta ton untuk periode 2024—2026.
Sementara itu, kapasitas untuk bauksit pada rentang yang sama mencapai 15,87 juta ton, timah 44,48 juta ton, tembaga 99,24 juta ton, emas 20.711 kg, perak 112.508 kg, konsentrat besi 6,45 juta ton, dan bijih galena 243.310 ton.
Sebelumnya, kalangan pelaku usaha pertambangan mengeluhkan Kementerian ESDM sangat lambat dalam menerbitkan persetujuan RKAB, khususnya untuk pertambangan nikel.
Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widayanto mengungkapkan dari sekitar 700 pengajuan RKAB pertambangan mineral, sepanjang tahun berjalan Kementerian ESDM baru menyetujui sebanyak 142 pengajuan (per awal Maret).
“Saat ini RKAB sudah disetujui 142 buah, dengan total produksi 259 juta ton basah [wet metric ton]. [...] Pengajuan RKAB nikel disesuaikan dengan permintaan dari pabrik pengolahan dan pemurnian [smelter] agar tidak oversupply,” ujarnya saat dihubungi, Senin (4/3/2024).
(dov/wdh)