Logo Bloomberg Technoz

Kronologi penanganan kasus LPEI di dua APH tersebut:

10 Mei 2023

KPK menerima laporan tentang dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI. Pimpinan lembaga antirasuah tersebut pun sudah mengetahui tentang laporan tersebut.

Soal pelapor, KPK enggan mengungkap identitasnya. Dia juga tak mau mengkonfirmasi laporan tersebut sama seperti yang diserahkan Kemenkeu kepada Kejaksaan.

"Apakah Kemenkeu? Kami tidak perlu menyampaikan," kata Ghufron.

13 Februari 2024

Laporan tentang korupsi pembiayaan ekspor LPEI diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan KPK. Pada hari yang sama tim penyelidik memulai proses penyelidikan kasus yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,4 triliun tersebut.

"Usai dilakukan penelaahan [sejak diterima laporan 10 Mei 2023] tersebut dilaporkan ke direktorat penyelidikan," kata Ghufron.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan. (Dok. Bloomberg)

18 Maret 2024

di Kejaksaan Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama dari tim terpadu - gabungan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), LPEI, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) - kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Laporan berisi dugaan korupsi atau fraud empat debitur LPEI dengan nilai Rp2,5 triliun. ST Burhanuddin pun menyerahkan laporan Sri Mulyani kepada Jampidsus.

di KPK

Sejumlah pegawai menemui pimpinan KPK untuk mengingatkan soal perkara korupsi LPEI yang sudah naik penyelidikan pada 13 Februari lalu. Para pegawai tersebut melaporkan perkara ini siap untuk dilakukan ekspose untuk dinaikan menjadi penyidikan. Pimpinan setuju.

"Begitu ada laporan Menkeu ke Kejagung, para staf menyampaikan ke pimpinan, 'pak kita juga sedang menangani perkara itu'," kata Alexander.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (Humas Kejagung)

19 Maret 2024

Penyelidik, penyidik, dan penuntut melakukan gelar perkara kasus korupsi LPEI di hadapan pimpinan KPK. Hasilnya, pimpinan menyetujui dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saat yang sama pimpinan meneken surat perintah dimulainya penyidikan atau Sprindik kasus korupsi LPEI.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata kemudian menggelar konferensi pers penyidikan kasus korupsi LPEI pada sore hari. Lembaga antirasuah ini mengklaim telah mengubah metode pengumuman penyidikan yaitu tanpa menyebut nama tersangka.

"Kami merespon supaya penyelidikan yang akan dilakukan Kejagung tidak redundent. Kami akan koordinasi [dengan kejaksaan]," kata Ghufron.

(red/frg)

No more pages