Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Adu Pacu Usut Korupsi LPEI di KPK dan Kejaksaan

Redaksi
20 March 2024 09:05

Ilustrasi ekspor (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi ekspor (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (19/3/2024). Selang satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus yang sama ke Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Hal ini kemudian memunculkan kritik dua lembaga penegak hukum tersebut tengah adu pacu untuk berebut menangani kasus tersebut. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun secara tegas mengungkap dua alasan lembaga antirasuah tersebut yang berhak untuk mengusut kasus korupsi LPEI.

Pertama, posisi penanganan KPK sudah lebih maju karena telah memulai penyidikan melalui penerbitan sprindik pada 19 Marel 2024. Kedua, Ghufron merujuk pada Pasal 50 UU KPK yang mengatur kepolisian dan kejaksaan wajib menghentikan penyelidikan sebuah kasus jika KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan pada kasus yang sama.

"Penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)