Logo Bloomberg Technoz

Adapun, mengacu pada Pasal 3  huruf (b) Keppres No. 1/2022, satgas tersebut bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan (HGU/HGB) untuk sektor perkebunan dan izin konsesi kawasan hutan.

Atas dasar pasal itu, Arifin menyebut Kementerian ESDM – selaku bagian dari satgas – wajib memberikan rekomendasi kepada Bahlil terhadap IUP yang bisa dicabut. 

Reaktivasi IUP Tanpa Izin ESDM

Kedua, dalam hal pengaktifan kembali IUP, Arifin mengatakan keputusan tersebut ditetapkan oleh satgas investasi yang dipimpin oleh Bahlil tanpa membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ESDM, tetapi pihaknya tetap tergabung dalam satgas investasi tersebut.

Arifin mengatakan satgas investasi yang dipimpin Bahlil bisa melakukan pengaktifan kembali IUP, dengan catatan perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang menjadi acuan bersama.  

Tambang batu bara di Kalimantan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Persyaratan pengaktifan IUP untuk tahap operasi produksi yang dimaksud mencakup:

  1. Perusahaan telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) periode 2021 atau 2017—2020;
  2. Perusahaan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara; atau
  3. Realisasi penyerapan biaya RKAB tahun 2021 perusahaan lebih dari 50%; atau
  4. Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban PNBP sampai dengan tahun 2021; atau
  5. Perusahaan memiliki kemampuan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan sampai dengan RKAB tahun 2022; atau
  6. Sedang menyelesaikan perizinan bidang kehutanan (PPKH) atau dengan perkebunan; atau
  7. Masih ada sengketa hukum; atau
  8. Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan end user yakni pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau semen. 

Adapun, persyaratan pengaktifan IUP untuk tahap eksplorasi mencakup:

  1. Perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB periode 2021;
  2. Perusahaan telah mengajukan permohonan RKAB 2021 dan mengajukan permohonan RKAB 2022 dengan syarat ada bukti penyampaian permohonan;
  3. Perusahaan menyelesaikan semua kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan tahun 2021. 

“Satgas bisa memutuskan [untuk mengaktifkan kembali IUP] asal sesuai rekomendasi yang sudah disepakati, yakni memenuhi persyaratan. Iya [bisa diputuskan sendiri oleh satgas investasi, tanpa melalui ESDM] dan pemberitahuan ditembuskan ke Kementerian ESDM,” tegas Arifin.

Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)


Jumlah Izin Terdampak

Pada kesempatan yang sama, Arifin mengungkapkan per 14 Maret 2024, satgas yang dipimpin Bahlil telah mencabut 2.051 IUP dan 585 pembatalan pencabutan IUP.

Dia mengatakan jumlah itu didapatkan melalui sejumlah proses. Pada Januari 2022, terdapat 5.490 IUP yang terdaftar, di mana 2.343 dianggap tidak berkegiatan.

Dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP ditargetkan untuk dicabut, 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi, sedangkan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

“Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, saat ini hanya 2.051 IUP [dicabut] yang terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan surat keputusan (SK) pencabutan,” terang Arifin.

Sekadar catatan, nama Bahlil Lahadalia belakangan tengah menjadi sorotan publik lantaran disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Dia juga dikabarkan meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang hendak diaktifkan lagi IUP atau HGU-nya setelah dicabut.

Untuk diketahui, pembentukan satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penyebab pencabutan IUP tersebut  dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.

Bahlil Lahadalia (Instagram @bahlillahadalia)

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berencana memanggil Bahlil terkait dengan dugaan penyelewengan wewenang itu. Dalam kaitan itu, Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali IUP serta HGU lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya kami akan segera panggil Pak Bahlil," ungkap Sugeng, belum lama ini.

Di sisi lain, politisi dari fraksi Partai Nasdem ini menilai pembentukan satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Tugas pokok dan fungsinya dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.

"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula," tegasnya.

Adapun, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto juga menuding Bahlil telah mencabut lebih dari 2.000 IUP dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Adapun, klaimnya, sebanyak 90 dari 2.000 IUP tersebut telah kembali diaktifkan, tetapi dengan cara yang berbelit.

“Dari 2.000 lebih IUP yang dicabut, ada lebih dari 90 yang kembali dihidupkan. Informasi [yang kami terima, diaktifkan] dengan cara yang berbelit-belit,” ujar Mulyanto saat dihubungi Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

(wdh)

No more pages