Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Agung tentang dugaan korupsi LPEI. Pada tahap pertama, Korps Adhyaksa tersebut akan memeriksa empat perusahaan debitur.

Empat perusahaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,504 triliun. Mereka adalah PT RII yang diduga memicu kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Perusahaan-perusahaan ini bergerak pada ekspor kelapa sawit, batu bara, dan nikel. Satu perusahaan lainnya bergerak pada bidang pengiriman atau perkapalan.

Berdasarkan data tersebut, KPK dan Kejaksaan berarti akan memeriksa satu debitur yang sama yaitu perusahaan ekspor berinisial RII.

(red/frg)

No more pages