Kawasan ini menjadi satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya.
Pada rumusan terbaru, kawasan aglomerasi menjadi kawasan perkotaan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekali pun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Konsekuensinya kota dan kabupaten yang masuk pada aglomerasi Jabodetabekjur tak akan digabungkan; atau tetap berdiri sendiri.
Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta
Panja juga telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah dan DPD soal DIM 523 ayat 3. DIM ini mempersoalkan pasal yang langsung memberikan kewenangan Kepala Dewan Aglomerasi Jakarta kepada wakil presiden.
Dalam rumusan baru, kepala dan anggota dewan aglomerasi Jakarta akan dipilih presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres. Kawasan Aglomerasi juga meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta
Panja, Pemerintah, dan DPD pun sepakat mengubah rumusan Pasal 10 ayat (2) soal mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta. Pada awalnya, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk memilih kepala daerah di Jakarta.
Dalam pembahasan awal, tiga lembaga tersebut sempat sepakat pemilihan kepala daerah akan dikembalikan pada mekanisme Pilkada. Bahkan, Pilkada Jakarta menerapkan sistem seperti provinsi lain yang menetapkan pemenang hanya berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Akan tetapi, panja kemudian merevisi kesepakatan tersebut dengan mengembalikan sistem Pilkada Jakarta seperti semula, atau serupa pemilihan presiden. Gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah calon yang berhasil menguasai 50% + 1 suara pada Pilkada.
Pengelolaan Aset negara
DPR dan pemerintah sepakat ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta dihapus dalam RUU DKJ.
Ketentuan itu mulanya masuk dalam DIM 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ. Bunyi pasal tersebut yakni pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi DK Jakarta.
Namun, pemerintah bersikeras ingin menghapus pasal itu karena kewenangan pengelolaan barang milik negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui menteri keuangan, maka DPR sepakat untuk menghapus ketentuan itu dengan catatan menambahkan ketentuan kemudahan pemanfaatan aset tersebut.
Dalam pasal 48 UU DKJ, Pemerintah DK Jakarta dapat mengusulkan pemanfaatan (Barang Milik Negara) BMN kepada Kemenkeu. Ke depannya, Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan GBK, Monas, dan Kawasan Kemayoran.
Alokasi Dana Kelurahan
Penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5%.
Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan
Panja dan pemerintah bersepakat memberikan kewenangan khusus pada Pemprov DK Jakarta dalam pengelolaan pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.
Kewenangan Khusus Pelestarian Budaya Betawi
RUU DKJ juga disepakati memuat aturan yang memberi kepastian Pemprov DK Jakarta berpihak pada upaya pelestarian kebudayaan; dengan prioritas pemajuan kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
Dalam prosesnya, Pemprov akan melibatkan lembaga adat dan kebudayaan betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retribusi dan Pertanahan
Pemprov DK Jakarta akan memiliki kewenangan dalam penyesuaian pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain, terdapat sejumlah aturan terkait pengelolaan pertanahan dan bank tanah di wilayah DK Jakarta.
(mfd/frg)