“Semuanya sesuai dengan rencana dan semuanya masih berjalan dengan baik” ujar Hadi.
Toh, menurut dia, aplikasi sirekap secara umum berjalan dan berfungsi dengan normal. Dia hanya menyoroti sejumlah gangguan minor atau kecil pada grafik batang. Hal ini pun tengah dalam proses perbaikan.
Sebelumnya, sejumlah pakar teknologi dan politik memprotes keberadaan cloud aplikasi Sirekap yang berada di luar negeri. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; serta UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pada dua aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik yang dihasilkan pada APBN atau dana publik berada di wilayah Indonesia.
(fik/frg)
No more pages