“Jangan kemudian kondisinya The Fed ya ini belum tentu semester ini menurunkan tingkat suku bunga, saat itu istilahnya digebuk lagi kenaikan PPN, bukanya memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025 sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Suryo juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kajian mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan itu.
“PPN 12% bahwa itu sudah ada di UU HPP, betul hasil diskusi waktu itu dan staging diterapkan kenaikan PPN paling lambat Januari 2025, kajian akan terus kami lakukan,” jawab Suryo dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI.
Sebelumnya, pada awal raker tersebut, Sri Mulyani membeberkan tiga faktor yang memicu munculnya risiko perekonomian global menjadi semakin tidak pasti. Ia menyebut, suku bunga tinggi merupakan risiko pertama yang menghantui RI. Pasalnya, suku bunga yang tinggi bisa berlangsung lama terutama di negara maju, seperti Amerika Serikat.
“Artinya market tadinya berharap ada penurunan dalam waktu segera namun tanda-tandanya masih akan mengelola suku bunganya tetap tinggi untuk jangka waktu yang lebih lama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
(azr/lav)