Logo Bloomberg Technoz

Sampai dengan 14 Maret 2024, 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara. 

Namun, hanya 469 IUP yang sudah masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI), terdiri dari 400 IUP mineral dan 69 IUP batu bara. 

Sementara, 112 IUP terdiri dari 95 IUP mineral dan 17 IUP batu bara belum bisa masuk ke MODI karena belum menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Arifin menggarisbawahi data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara direkap berdasarkan email pemberitahuan dari Kementerian Investasi/BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan di Ditjen Minerba. 

“Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK Menteri Investasi/Kepala BKPM. Jika ada beda data pencabutan IUP Minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang belum dikirim tembusan ke Minerba,” pungkasnya.

Nama Bahlil sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran dirinya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mereaktivasi izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Bahlil kabarnya meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi IUP atau HGU-nya. 

Sekadar catatan, pembentukan Satgas tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. 

Pasal 1 beleid menyebut soal pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo, dalam rangka “penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.”  

Cikal bakal Satgas tersebut adalah Keputusan Presiden No. 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Dalam keppres tersebut tertulis bahwa satgas yang dimaksud diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan wakil ketua Wakil I Jaksa Agung, Wakil Ketua II Wakil Kepala Polri, serta Sekretaris Dini Purwono.

Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut IUP bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria. Perihal izin usaha pertambangan, padahal, biasanya menjadi tugas pokok dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sepanjang 2022, menurut catatan Bloomberg Technoz, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM setidaknya telah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.

Secara total, luas wilayah lahan yang dicabut izinnya itu mencapai sekitar 3,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia. Musabab pencabutan IUP tersebut dikarenakan para pemegang IUP itu tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan. 

(dov/spt)

No more pages