Logo Bloomberg Technoz

“Khususnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya atau mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan satuan tugas (satgas) investasi, yang notabene-nya pelanggar hukum, kita akan proses secara hukum di APH,” ujar Bahlil dalam konferensi pers prospek investasi pascapemilu 2024 yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3/2024). 

“[Ini dilakukan] karena di Dewan Pers tidak bisa mengadili sifatnya pidana dan harus ke APH, maka kami lagi pertimbangkan laporkan ke APH,”  

Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Bahlil kabarnya meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi IUP atau HGU-nya.

Dalam sengketa pers tersebut, Dewan Pers dalam putusannya telah meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil Lahadalia lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.

"Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat resmi, Senin (19/3/2024).

Tidak hanya untuk Tempo, Dewan Pers kepada Bahlil juga diminta memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima.

"Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” jelas surat tersebut.

(ain)

No more pages