KPU Ungkap Permasalahan Rekapitulasi di Maluku dan Papua
Muhammad Fikri
19 March 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ungkap alasan rekapitulasi nasional di tiga provinsi mengalami kendala dan berlarut. Hal ini merujuk pada sejumlah persoalan yang terjadi di Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Anggota KPU Mochammad Afifudin mengatakan, para anggota KPU Daerah masing-masing mengalami kesulitan dalam proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten atau kota ke tingkat provinsi.
Khusus di Maluku, menurut dia, salah satu wilayah di provinsi tersebut kesulitan melakukan pengesahan karena pejabat KPUD berstatus non aktif. Sejumlah daerah lainnya juga kesulitan mengirimkan hasil rekapitulasi wilayah ke tingkat provinsi Maluku.
“Di Kepulauan Aru[Maluku], [masalahnya] karena KPU-nya non-aktif semua, kemudian ada beberapa daerah yang macet,” jelas Afif di Kantor KPU RI, Selasa (19/3/2024).
Di Provinsi Papua, menurut dia, KPUD sebenarnya sudah menuntaskan rekapitulasi hingga tingkat provinsi. Akan tetapi, mereka kesulitan untuk terbang menuju Jakarta untuk mengikuti rapat pleno pengesahan rekapitulasi nasional. Hal ini disebabkan karena tak ada penerbangan langsung dari Papua menuju Jakarta.