Logo Bloomberg Technoz

MKMK akan menggelar sidang pleno terhadap putusan itu. Putusan sidang akan dibacakan langsung oleh Ketua MKMK merangkap Anggota yakni I Dewa Gede Palguna, sekretaris merangkap anggota MKMK Enny Nurbaningsih dan anggota MKMK yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito.

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung.

Duduk Perkara

Adanya putusan ini adalah terkait gugatan seorang Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, dia mengajukan gugatan setelah kisruh soal pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian diganti oleh Guntur Hamzah. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Namun Majelis Hakim MK menolak sepenuhnya gugatan itu. Hanya memang terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim MK yakni dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi  Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Lalu putusan dibacakan di sidang. Namun yang muncul di website MK menunjukkan perbedaan dalam frase. Oleh karena itu Zico memutuskan melaporkan 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya. Pengacara tersebut merasa perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut dimanipulasi diam-diam. Zico menilai perbedaan redaksi pada substansi putusan pula akan bermakna berbeda selain memang putusan hakim tak boleh diubah kalimatnya.

Selain melaporkan hakim MK ke Polda Metro Jaya, dia juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberi perhatian. Surat tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara pada Selasa (7/2/2023).

Pengucapan putusan MKMK itu merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuannya mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum tertanggal 23 November 2022.

Atas temuan itu MKMK lalu telah menggelar serangkaian sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan dan rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak termasuk keterangan dari sembilan hakim konstitusi dan lima orang ahli yang dilaksanakan sejak 9 Februari hingga 14 Maret 2023.

Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2023, MKMK dapat menjatuhkan sanksi dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran terhadap martabat dan perilaku hakim konstitusi.

(ibn/ezr)

No more pages