Logo Bloomberg Technoz

Untuk periode Januari—Mei 2024, semestinya, peraturan tersebut menetapkan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 10% jika progres kemajuan smelter baru mencapai 70% hingga 90% dan sebesar 7,5% jika kemajuan smelter melebihi 90%.

“Per 31 Desember 2023, kemajuan konstruksi proyek smelter Indonesia melebihi 90%. Namun, perseroan dikenakan bea keluar sebesar 10% pada 2024 hingga mendapatkan revisi izin ekspor konsentrat pada Februari 2024. Setelah itu, perseroan dikenakan bea keluar sebesar 7,5%,” menurut pernyataan resmi perusahaan pada Singapore Stock Exchange (SGX), dilansir Selasa (19/3/2024).

Adapun, bea keluar perseroan yang dibebankan terhadap pendapatan berjumlah US$306,6 juta pada 2023 atau setara dengan Rp4,82 miliar. Angka ini turun 5,69% dibandingkan dengan US$325,1 juta atau Rp5,11 miliar pada 2022.

Berdasarkan PMK No. 71/2023 tersebut, PTFI dikenakan bea ekspor konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada paruh kedua 2023 yakni sebesar US$307 juta atau setara Rp4,82 miliar (asumsi kurs Rp15.726).

“Perseroan juga terus mendiskusikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/2023 dengan pemerintah Indonesia karena adanya inkonsistensi dengan IUPK-nya,” tulis PTFI dalam laporan keuangan tahunannya.

Dok. Freeport Indonesia


Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan besaran tarif bea keluar baru untuk konsentrat mineral, termasuk tembaga, serta mengatur syarat minimal progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) bagi perusahaan yang masih berhak melakukan ekspor konsentrat mineral seperti  PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk.

Di dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 71 disebutkan bahwa bea keluar (BK) atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.

Besaran tarif ekspor baru untuk konsentrat tembaga periode sampai akhir tahun ini adalah 10% untuk progres smelter Tahap I, 7,5%  untuk Tahap II, dan 5% untuk Tahap III.

Sementara itu, bea keluar untuk konsentrat besi, timbal, dan seng masing-masing 7,5% Tahap I, 5% Tahap II, dan 2,5% Tahap III.

Periode lima bulan pertama 2024, besaran BK untuk konsentrat tembaga dinaikkan menjadi 15% untuk progres smelter Tahap I, 10% Tahap II, dan 7,5% Tahap III.

Adapun, tarif ekspor konsentrat besi, timbal, dan seng periode 1 Januari—31 Mei 2024 adalah sama, yaitu masing-masing 10% untuk Tahap I, 7,5% Tahap II, dan 5% Tahap III.

Sebagai perbandingan; dalam peraturan yang sebelumnya, yaitu PMK No. 39/2022, besaran bea keluar untuk seluruh konsentrat mineral tembaga dipukul rata dengan besaran 5% untuk progres smelter Tahap I, 2,5% untuk Tahap II, dan 0% untuk Tahap III. 

(dov/wdh)

No more pages