Menurut Bea Cukai, aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.
Lalu kalau barang yang dibawa dari Indonesia?
Untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Terkait impor
Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.
“Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai US$500. Kemudian unutk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol. Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan,” terang Bea Cukai.
(spt)