Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bea Cukai memberikan informasi terkait bawaan dari luar negeri atau oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri. 

Aturan itu berdasarkan Permendag no.36  tahun 2023, yang mengatur tentang Impor tidak untuk kegiatan usaha melalui barang bawaan penumpang.

Pokok Pengaturan Permendag:

  1. Pakaian Jadi atau Aksesoris Pakaian Jadi tidak ada batasan nilai atau jumlah.
  2. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampres/pembalut/sanitary towel).
  3. Telepon seluler, komputer genggam, & komputer tablet paling banyak 2 unit per orang dalam 1 (satu) kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. Tas paling banyak 2 (dua) buah per orang
  5. Bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang
  6. Elektronik, paling banyak 5 (lima) unit dan dengan paling banyak FOB US$1.500 per orang
  7. Alas kaki/sepatu paling banyak 2 (dua) pasang per orang.

Sedangkan untuk peraturan obat dan suplemenn kesehatan, diatur PerBPOM 28 Tahun 2023. 

Berikut penjelasan lengkap terkait bawaan obat:

Obat

  • Tablet/kaplet/kapsul/pil dan lainnya sebanyak 30 buah per orang per jenis/item produk.
  • Krim/salep/gel/suppositoria dan lainnya 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk
  • Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya sebanyak 3 tiga buah per orang per jenis/item produk
  • Aerosol 3 (tiga) buah per orang per jenis/item produk
  • Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Obat Bahan Alam/Kuasi/Suplemen Kesehatan

  • Maksimal 5 (lima) buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk.

Menurut Bea Cukai, aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.

Lalu kalau barang yang dibawa dari Indonesia?

Untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Terkait impor

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas yakni pembebasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan cukai sesuai PMK 203 tahun 2017 yang menjadi dasar petugas Bea Cukai dalam bertugas.

“Setiap penumpang baik WNI/WNA mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal senilai US$500. Kemudian unutk fasilitas pembebasan cukai diberikan fasilitas pembebasan berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk tembakau lainnya, dan 1 liter minuman beralkohol. Atas kelebihan Barang Kena Cukai akan dilakukan pemusnahan,” terang Bea Cukai.

(spt)

No more pages