Penjelasan Aturan Oleh-oleh dari Luar Negeri
Septiana Ledysia
19 March 2024 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bea Cukai memberikan informasi terkait bawaan dari luar negeri atau oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri.
Aturan itu berdasarkan Permendag no.36 tahun 2023, yang mengatur tentang Impor tidak untuk kegiatan usaha melalui barang bawaan penumpang.
Pokok Pengaturan Permendag:
- Pakaian Jadi atau Aksesoris Pakaian Jadi tidak ada batasan nilai atau jumlah.
- Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya (selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampres/pembalut/sanitary towel).
- Telepon seluler, komputer genggam, & komputer tablet paling banyak 2 unit per orang dalam 1 (satu) kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Tas paling banyak 2 (dua) buah per orang
- Bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang
- Elektronik, paling banyak 5 (lima) unit dan dengan paling banyak FOB US$1.500 per orang
- Alas kaki/sepatu paling banyak 2 (dua) pasang per orang.
Sedangkan untuk peraturan obat dan suplemenn kesehatan, diatur PerBPOM 28 Tahun 2023.
Berikut penjelasan lengkap terkait bawaan obat:
Obat
- Tablet/kaplet/kapsul/pil dan lainnya sebanyak 30 buah per orang per jenis/item produk.
- Krim/salep/gel/suppositoria dan lainnya 3 (tiga) buah per orang per jenis atau item produk
- Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya sebanyak 3 tiga buah per orang per jenis/item produk
- Aerosol 3 (tiga) buah per orang per jenis/item produk
- Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
Obat Bahan Alam/Kuasi/Suplemen Kesehatan
- Maksimal 5 (lima) buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk.