Logo Bloomberg Technoz

Sandiaga: Aturan Batasan Barang dari Luar Negeri Sedang Direvisi

Dinda Decembria
19 March 2024 13:00

Cover Daftar 5 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Cover Daftar 5 Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi Jumlahnya (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Permendag no.36 tahun 2023 terkait bawaan dari luar negeri sedang direvisi. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno berharap revisi dapat mempermudah wni yang berada di luar negeri.

"Apalagi berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang menetap di luar negeri, dan kembali ke Indonesia untuk kembali pulang setelah studi, setelah berkarya sebagai profesional. Itu kan bawa pulang banyak banget barang-barang," katanya di Kantor Kemenparekraf, Jakarta.

Sandiaga mengutarakan, saat ini pihak Kemendag dan Bea Cukai sedang merevisi peraturan tersebut. 

"Revisinya nanti akan disampaikan teman-teman dari Bea Cukai. Ini masih ditampung, keputusan revisi atau tidak ada di Kementerian Keuangan. Saya akan memberikan masukan," lanjutnya

Akan tetapi, Sandiaga menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan peraturan pembatasan barang bawaan yang telah dibuat bagi wisatawan yang kini kerap melakukan perjalanan wisata di luar negeri.