Untuk diketahui, kenaikan tarif ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam pasal 7 tersebut dijelaskan tarif PPN yaitu sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," isi beleid tersebut.
Keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada t2025 turut ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyampaikan kenaikan tarif PPN dipastikan dilakukan pada tahun depan.
Sementara itu, beberapa contoh barang yang terkena PPN ialah pakaian, tas, sepatu, pulsa, alat elektronik, barang otomotif, kosmetik. Tak hanya itu, jasa layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan, pajak pertambahan nilai dikenakan atas barang dan jasa sebagai berikut:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor barang kena pajak
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak
(prc/wdh)