Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan mengumumkan penarikan (recall) terhadap 170.000 unit mobil listrik atau electric vehicle (EV) milik Hyundai dan KIA dari pasaran. Jenis kendaraan yang terdampak mencakup seri Ioniq, Genesis, dan KIA EV6, yang juga dipasarkan di Indonesia.
Menaggapi hal tersebut, Chief Marketing Officer Hyundai Indonesia Budi Nur Mukmin mengatakan sejauh ini kebijakan di Negeri Ginseng tersebut belum memengaruhi pasar Hyundai Indonesia. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya senatiasa menjalin komunikasi dengan Hyundai pusat.
"Hyundai Motors Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak prinsipal global tentang potensi dampak di setiap market. Sejauh ini belum ada informasi lanjut bahwa Indonesia juga terkena dampak recall," ujar Budi ketika dihubungi, Selasa (19/2/2024).
"Namun, yang jelas, kami terus berkoordinasi dengan perwakilan dealer untuk memantau kondisi dan kebutuhan dari para pemilik EV Hyundai. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan sehari-hari," sambungnya.

Pada Kamis pekan lalu, otoritas Korsel mengumumkan bahwa sebanyak total 232.000 unit mobil dari Hyundai Motor, Kia, Stellantis Korea, dan Tesla Korea ditarik kembali karena cacat produksi.
Sebanyak 169.932 unit Hyundai Motor dan Kia terbukti mengalami kesalahan perangkat lunak pada kontrol pengisian daya terintegrasi (ICC), termasuk pada seri Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6, Genesis GV60, GV70, dan GV80 EV serta Kia EV6.
Gangguan tersebut ditengarai dapat menghambat pengisian daya baterai berteganggan rendah dan bisa mengakibatkan berhenti mendadak saat mengemudi. Selain itu, sebanyak 61.131 unit Hyundai Avante juga akan ditarik kembali karena masalah ketahanan lampu depan.
Sementara itu, sejumlah 527 unit Jeep Cherokee Stellantis ditemukan memiliki lampu indikator yang dipasang lebih tinggi dari standar, sedangkan 148 unit Jeep Wrangler plug-in hybrid ditemukan memiliki cacat pada pembuatan baterai tegangan tinggi.
Selain itu, 136 unit Tesla Model 3 mengalami masalah dengan suara peringatan pejalan kaki yang tidak aktif saat mengemudi di kecepatan rendah atau mundur. Adapun, tindakan ini diambil untuk memastikan keamanan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat kecacatan tersebut.
(prc/wdh)