Logo Bloomberg Technoz

Menurut Ansory, penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU DKJ membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi-transisi yang panjang.

Pembentukan RUU DKJ, kata dia, terlalu dipaksakan dan bermasalah secara hukum karena sudah melewati waktu sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.

“Dalam UU IKN Pasal 41 Ayat 2,  bahwa revisi Undang-Undang DKJ dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang DKJ diundangkan sampai saat ini RUU DKJ belum selesai,” imbuhnya. 

PKS menilai, RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Dalam penjelasan UU Nomor 13 tahun 2002 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat. 

Pertama hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Warga tidur dengan latar gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

“Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut. Proses pembahasan UU Cipta Kerja dan UU IKN menjadi contoh proses yang terburu-buru,” ujar dia. 

Selain itu, RUU DKJ masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta. Dalam RUU DKJ, sebutan Jakarta bertumpuk dengan berbagai sebutan seperti daerah khusus, masuk dalam kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit, dan dikhawatirkan dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan.

“Hal ini bahkan sudah terlihat dengan jelas dalam derap dan pembahasan, misalnya dalam penentuan kepala Daerah Khusus Jakarta, penentuan pimpinan kawasan aglomerasi, dan nantinya penentuan kepala badan layanan bersama,” katanya. 

Kemudian, PKS menilai aturan yang berupaya memberikan label kekhususan bagi Jakarta belum terlihat seperti aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. 

Dia mencontohkan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya atau dapat dikaji bersama kemungkinan tentang kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, IKN sebagai ibu kota eksekutif dan kota lain sebagai ibu kota yudikatif sebagaimana yang dilakukan Amerika Selatan. 

NasDem Tower. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Sebanyak delapan fraksi menyatakan sikap setuju terhadap RUU DKJ yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Partai NasDem setuju dengan catatan dan PKS menolak RUU DKJ tersebut. 

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansyah mengungkapkan, NasDem memberikan catatan khusus terkait Dewan Kawasan Aglomerasi karena ketua dan keanggotaan tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ. Maka perlu ada penjelasan mengenai ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi. 

Selain itu, Dewan Kawasan Aglomerasi keberadaanya tidak menggeser tupoksi kepala daerah, gubernur, dan wakil gubernur.  

“Dewan Kawasan Aglomerasi harus mampu menempatkan posisi sebagai fasilitator antara DKJ dengan daerah penyangganya agar terdapat keselarasan pembangunan dan pengelolaan tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan sebagainya,” kata dia.

(mfd/frg)

No more pages