Logo Bloomberg Technoz

“Dengan demikian perdebatan terkait dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terutama dua isu penting, yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan gubernur DKJ sudah terjawab, yang kedua desas-desus tentang isu politik tentang ketua Dewan Kawasan Aglomerasi juga sudah terjawab dari hasil panja kita hari ini,” kata Supratman.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh tersebut dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. 

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni menambahkan, DPD RI tidak keberatan dengan kesepakatan yang telah diambil dalam rapat kerja juga mendukung RUU DKJ dilanjutkan ke pembahasan tingkat II DPR RI.

DPD RI, kata Sylvi, kembali menekankan bahwasanya kewenangan khusus pemerintah provinsi DKJ setelah tidak menjadi ibu kota negara benar-benar harus memiliki kekhususan dan juga diberikan secara penuh. 

“Sehingga provinsi Jakarta bisa mandiri tugas pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan aset tanpa dikekang oleh aneka regulasi teknis dari pemerintah pusat dapat yang menyulitkan kerja provinsi DKJ,” ujarnya. 

RUU DKJ yang terdiri atas 12 Bab dan 73 pasal itu digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Setelah RUU DKJ disahkan DPR maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

(mfd/frg)

No more pages