Dalam hal ini, Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Salah satu poin yang tertuang dalam beleid tersebut adalah penerima THR dan gaji ke-13, yakni pensiunan, PNS, hingga pejabat negara.
“Siapa saja yang dimaksud dalam pejabat negara? Itu ada penjelasannya yang dikategorikan,” tutur Anas.
Lebih lanjut, berikut ini daftar pejabat negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan komponen yang penuh 100% pada 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh pada 2024, setelah tiga tahun sebelumnya melakukan efisiensi di tengah pandemi Covid-19.
Pada tahun ini, pemerintah memberi THR dan gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100% tunjangan kinerja, serta 100% tunjangan profesi guru, dosen, dan tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
(azr/lav)