Logo Bloomberg Technoz

Pegawai Honorer Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Pemerintah

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 March 2024 09:20

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai honorer pada tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pegawai honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal itu ia ungkap saat konferensi pers THR dan gaji ke-13 tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3).

“Honorer tidak dapat, kecuali diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucap Anas saat konferensi pers di Kemenkeu, pekan lalu.

Meskipun begitu, Anas menegaskan, pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapatkan tunjangan tersebut.