Logo Bloomberg Technoz

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag]," ujar Nirwala.

Permendag yang dimaksud oleh Nirwala adalah Permendag No. 51/2015  tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40/2022 tentang tentang Perubahan Atas Permendag No. 18/2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Nirwala menambahkan permasalahan importasi pakaian bekas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah, tetapi diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.

"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea dan Cukai, Polairud [Kepolisian Air dan Udara], dan TNI AL serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer oleh aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.

Peranan Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin peredaran pakaian bekas impor dihentikan.

Ia mengatakan bahwa apabila pemerintah akan menindak apabila ditemukan praktik penyelundupan. "Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit melalui keterangan resmi, Minggu.

Jokowi Rabu lalu meminta agar impor baju bekas dihentikan. Permintaan ini terkait dengan baju bekas impor yang kerap diperjualbelikan atau dikenal dengan istilah thrifting, dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

"Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri kita," kata Jokowi,

Jokowi juga telah memerintahkan agar jajarannya mencari para pelaku bisnis thrifting.  "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul [pelaku impor] dan sehari dua hari ini sudah banyak ketemu," katanya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyebut pakaian bekas impor memiliki berbagai dampak negatif karena menimbulkan masalah lingkungan yang serius dengan banyaknya baju bekas impor berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aksi ini dapat dikategorikan barang selundupan atau ilegal yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil [TPT], yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air," kata Teten di Jakarta beberapa waktu lalu.

(rez/ggq)

No more pages