Bea Cukai Tindak Impor Pakaian Ilegal Rp 24 M pada 2022
Rezha Hadyan
19 March 2023 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat pada tahun 2022 sebanyak 234 kali. Perkiraan dari nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp 24,21 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penindakan terhadap pakaian bekas yang diimpor secara ilegal mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.
Nirwala menjelaskan modus yang digunakan untuk menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia, yaitu disembunyikan pada barang lain dan menggunakan jalur-jalur kecil melalui hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas. Modus ini banyak dilakukan di pesisir timur Sumatera dan Kepulauan Riau lewat pelabuhan tidak resmi.
"Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Di sisi lain, berdasarkan data Bea Cukai, pada 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton. Produk yang tercatat dengan kode HS 63090000 itu mencatatkan nilai devisa impor sebesar US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 Miliar. Namun, data tersebut merupakan data importasi yang termasuk pakaian yang merupakan barang pindahan dan diplomatic cargo.