Kedua, Kemenaker ingin pemberian THR secara bulat sesuai aturan. Pemerintah melarang perusahaan mencicil pembayaran THR.
Meski demikian, Menteri Ida mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah meminta izin untuk memberikan THR lebih lambat karena sejumlah persoalan. Akan tetapi, dia memastikan pemerintah mendorong THR dibayar sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Penerima dan Besaran THR Tahun Ini
Kemenaker menetapkan seluruh pekerja - termasuk yang berstatus PWKT, PMKTT, dan harian lepas - yang telah bekerja lebih dari satu bulan berhak mendapat THR. Mereka termasuk para pengemudi ojek online (Ojol) hingga kurir paket atau logistik.
Secara umum, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Demikian pula dengan para pekerja atau buruh harian lepas - termasuk Ojol dan kurir paket - pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR sebesar satu bulan upah bagi yang sudah genap 12 bulan atau lebih. Besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan dalam satu tahun terakhir.
Denda Bagi Perusahaan Pelanggaran Aturan THR
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanaker, Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan atau terlambat memberikan THR akan terancam sanksi dari pemerintah.
Perusahaan ini wajib membayar 5% dari total besaran THR individu atau jumlah pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Selain membayar sanksi, perusahaan juga tetap wajib melunasi THR para karyawannya secara penuh. Sehingga perusahaan pelanggar aturan sebenarnya menjadi wajib membayar THR sebesar 105%.
Sebagai bantuan, Kemenaker pun kembali mengaktifkan posko pengaduan pembayaran THR. Para pekerja yang tak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa menyerahkan laporan secara daring melalui thr.kemenaker.go.id atau pun langsung.
Kemenaker pun meminta Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota membuat posko pengaduan THR yang datanya kemudian disatukan di Kemenaker.
Catatan Penanganan Laporan Pelanggaran THR
Kemenaker mengklaim posko pengaduan THR berjalan dengan efektif. Pada 2023, pemerintah menerima 1.558 pengaduan pelanggaran pembayaran THR.
Dari jumlah tersebut, Kemenaker sudah menyelesaikan 1.434 pengaduan sehingga pekerja bisa menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan 124 pengaduan memang tidak bisa diselesaikan atau ditindaklanjuti.
Meski demikian, Kemenaker mengklaim memang ada sejumlah alasan dan kendala beberapa laporan tersebut tak selesai.
Pertama, beberapa laporan diajukan oleh pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara, dan kantor kedutaan besar. Kedua, dengan jumlah cukup banyak, pekerja tak mampu memberikan detil identitas perusahaan secara lengkap.
Pemerintah pun akan mendorong para pelapor dugaan pelanggaran aturan THR tahun ini untuk mendetilkan identitas perusahaan mulai dari nama, alamat, status perusahaan, dan sebagainya.
(fik/frg)