Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Irjen Kemenkeu, menduga debitur yang masih belum diketahui identitas pastinya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan fraud sejak 2019.
Empat perusahaan tersebut bergerak pada bidang ekspor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan usaha perkapalan. Nama baru sebatas inisial, seperti RII yang diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun; SMS Rp216 miliar; SPV Rp144 miliar; dan PRS Rp305 miliar.
(del/wep)
No more pages