Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait indikasi dugaan pelanggaran hukum pidana atas enam perusahaan, debitur mereka.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani Tirtoso Direktur Eksekutif LPEI dalam keterangan resmi, Senin (18/3/2024).

Pihaknya menyatakan taat dan tata kelola perusahaan yang baik, juga berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi. Terlebih LPEI memiliki mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

“LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” papar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya dinyatakan Kejaksaan Agung bahwa berpotensi melaporkan empat perusahaan ekspor tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan temuan ini disampaikan oleh Tim Terpadu yang dipimpin Sri Mulyani. Kerugian negara Rp2,5 triliun.

Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Irjen Kemenkeu, menduga debitur yang masih belum diketahui identitas pastinya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan fraud sejak 2019.

Empat perusahaan tersebut bergerak pada bidang ekspor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan usaha perkapalan. Nama baru sebatas inisial, seperti RII yang diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun; SMS Rp216 miliar; SPV Rp144 miliar; dan PRS Rp305 miliar.

(del/wep)

No more pages