“Nanti malam kami akan melakukan proses sidang dalam konteks agenda pembuktian sebagai yang teradunya KPU RI, ya ini kita proses,” katanya.
Lolly menjelaskan secara rinci pembahasan diantaranya adalah keberatan-keberatan dari saksi partai. “Terkait rekapitulasi, terkait keberatan dari saksi partai, karena teradunya KPU maka harus disidangkan oleh Bawaslu," ucap Lolly.
(fik/wep)
No more pages