Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga meminta perusahaan aplikasi daring untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.
"[Ojol dan kurir paket] Masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (18/3/2024).
Menurut dia, Kemenaker sudah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen perusahaan platform digital. Pemerintah secara tegas sudah meminta perusahaan-perusahaan startup tersebut untuk membayarkan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir; meski berstatus mitra.
"Harus dibayarkan THRnya," kata Indah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga mengatakan, THR juga diberikan kepada pekerja kontrak dan pekerja lepas; atau PWKT. Pemerintah pun sudah mengatur mekanisme penghitungan besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Pekerja lepas, termasuk ojol dan kurir paket, yang sudah bekerja secara terus menerus lebih dari 12 bulan makan berhak untuk menerima THR sebesar penghasilan satu bulan. Besaran penghasilan ini dihitung dengan merujuk pada rata-rata penghasilan pekerja tersebut dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri 2024.
Sedangkan pekerja lepas yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka besaran penghasilan satu bulannya dihitung dari rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
(fik/frg)