Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diusut Kejaksaan
Muhammad Fikri
18 March 2024 13:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada tahap pertama, Korps Adhyaksa tersebut memeriksa empat perusahaan debitur.
"Usai rangkaian pemeriksaan nanti baru akan kami buka apa saja yang dilakukan [modus korupsi]," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024).
Empat perusahaan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,504 triliun. Mereka adalah PT RII yang diduga memicu kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Perusahaan-perusahaan ini bergerak pada ekspor kelapa sawit, batu bara, dan nikel. Satu perusahaan lainnya bergerak pada bidang pengiriman atau perkapalan.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar ST Burhanuddin.