Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memiliki aturan yang sama dengan pemilihan presiden. Pemenang Pilkada akan disahkan ketika mendapatkan suara 50%+1 suara. Hal ini membuat Pilkada DKI Jakarta berlangsung hingga dua putaran.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan setuju perubahan rumusan tersebut dengan klaim mempertimbangkan aspek sosiologis dan pembiayaan kontestasi politik. Menurut dia, kepala daerah terpilih cukup yang mendapat suara terbanyak.

"Sekarang konsekuensinya siapa yang (menjadi) pemenang langsung selesai,” ujar dia.  

Dia pun memberikan sinyal DPR tak lagi berkukuh ingin menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah DK Jakarta kepada presiden. Seperti provinsi lain, masyarakat di kawasan DK Jakarta memiliki hak untuk memilih pemimpin atau kepala daerahnya.

(mfd/frg)

No more pages