Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ, DPR Sepakat Pemilihan Gubernur Jakarta Hanya 1 Putaran

Mis Fransiska Dewi
18 March 2024 14:20

Ilustrasi wilayah DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi wilayah DKI Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah kembali menyepakati satu rumusan baru pada rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ). Kesepakatan baru tersebut merujuk pada revisi Pasal 10 ayat (2) tentang mekanisme pemilihan kepala daerah DK Jakarta.

Pada draf DPR, beleid ini berbunyi; pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. 

Akan tetapi, pemerintah kemudian mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Pada DIM 74; pemerintah meminta rumusan pasal tersebut diubah sehingga pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Bahkan, DPR dan pemerintah kemudian menyamakan Pilkada Jakarta dengan provinsi lainnya. Pasangan calon bisa terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur cukup dengan meraih suara terbanyak pada Pilkada.

“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam rapat Baleg, Senin (18/3/2024). 

Anak kecil melihat gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)